KUTIM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dengan memperkuat tiga kanal pengaduan resmi.
Upaya ini memungkinkan masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan maupun koreksi data kependudukan secara cepat dan transparan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menuturkan sistem koreksi data menjadi bagian vital dari pelayanan, mengingat 30 hingga 45 persen dari total layanan berkaitan dengan perubahan data seperti status, pendidikan, atau perbaikan nama.
“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” tegas Syarif, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan, tiga kanal utama yang disiapkan meliputi Fitur Sanggah/Pengaduan di Aplikasi Siap Kawal, Call Center (WhatsApp/Telepon), dan SP4N Lapor! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
Melalui Fitur Sanggah di aplikasi, masyarakat dapat langsung melaporkan kesalahan data e-KK atau e-KTP tanpa perlu datang ke kantor.
Sementara layanan Call Center memungkinkan komunikasi langsung untuk penanganan cepat, dan SP4N Lapor! menjamin proses aduan yang terpantau secara nasional dengan waktu penyelesaian terukur.
Disdukcapil Kutim menekankan pentingnya keseimbangan antara kecepatan dan ketepatan. Dengan rata-rata waktu pelayanan hanya 1–2 jam, akurasi data tetap menjadi prioritas utama.
“Dengan tiga kanal ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas data kependudukan. Setiap suara dan laporan menjadi bagian dari upaya bersama memperbaiki pelayanan publik,” pungkasnya. (adv)













