KUTIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan debu dari truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Poniso menjelaskan keluhan terkait truk pengangkut tanah dan material tambang sudah berlangsung lama. Tanpa pelindung yang memadai, debu dari muatan truk kerap beterbangan ke jalan dan pemukiman warga.
“Tapi kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso baru-baru ini.
Dia menilai pendekatan sosialisasi selama ini belum cukup karena masyarakat cenderung mengulangi pelanggaran saat tidak ada sanksi yang diberlakukan.
“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya.
Dishub kini tengah mengecek keberadaan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang bisa menjadi dasar hukum untuk penindakan.
Bila belum tersedia, pihaknya akan mendorong penyusunan regulasi sebagai landasan bagi aparat saat melakukan penegakan di lapangan.
Dampak debu truk tanpa penutup juga dirasakan langsung oleh Poniso. Ia menceritakan kondisi jalan yang kerap kotor akibat material yang berceceran.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kutim akan memperketat pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk memastikan aturan dapat dijalankan secara efektif.
“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya. (adv)










