Ratusan Kades di Kutai Timur Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Hati-Hati Dalam Penggunaan Anggaran

Advertorial, Daerah670 Dilihat

KUTAI TIMUR – Sebanyak 136 Kepala Desa di Kutai Timur (Kutim), resmi dilantik. Pelantikan itu berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada kesempatan itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta DPMD Kutai Timur untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada kepala desa dan BPD terkait pengelolaan keuangan desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

“Saya minta kepada DPMD untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada kepala desa dan BPD terkait pengelolaan keuangan desa. Ini penting agar dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ardiansyah Sulaiman, Jumat (28/6/2024) lalu.

Ia juga mengingatkan agar kepala desa dan BPD menggunakan anggaran desa dengan hati-hati dan transparan, serta menghindari praktik korupsi. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) dan Inspektorat.

“Saya ingatkan kepada para kepala desa dan BPD untuk menggunakan anggaran desa dengan hati-hati dan transparan. Hindari praktik korupsi dan kelola dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ardiansyah Sulaiman.

Menurutnya, tugas kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kesamaan, sehingga regulasi baru ini tidak mengubah tugas dan fungsi aparatur desa. Pelantikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan surat keputusan Bupati sebelumnya yang masih menggunakan masa jabatan 6 tahun.

“Pelantikan ini memang dari Kemendagri karena dari 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu merubah keputusan Bupati. Di surat keputusan awalnya mengatakan 6 tahun, tetapi karena amanat dari undang-undang maka pimpinan daerah atau Bupati harus mengubah keputusannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar Ardiansyah Sulaiman.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Ardiansyah Sulaiman berharap para kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya harap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *