KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024. Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama.
Rapat itu Dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, yang dihadiri sebanyak 21 orang legislator dengan agenda pembahasan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim.
Raperda itu diantaranya yakni; Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Poniso Suryo Runggono, menyampaikan apresiasinya kepada wakil rakyat yang telah melakukan pengawasan secara serius atas aktivitas pemerintah.
“Terimakasih kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan optimal. Diharapkan agar DPR dapat melaksanakan pembahasan bersama-sama antara Pemda dan pihaknya,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Seperti yang dikatakan Poniso, bahwa sejalan dengan laju pembangunan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekenomian. Termasuk aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.
Menurutnya hal itu dapat menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Diperlukan usaha terus menerus untuk mengurasi resiko kebakaran.
“Upaya harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberi rasa aman. Bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat. Sehinggga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf E dan lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda disebutkan bahwa masalah ini merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, maka perlu dibentuk perda tersebut,” jelasnya.
Poniso juga mengatakan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemda telah menentukan salah urusan urusan wajib Pemda adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Urusan ini jadi prioritas Pemda mengingat suasana tenteram dan tertib adalah kebutuhan dasar, baik secara indivudu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” terangnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menjaga dan memelihara ketertiban perlindungan masyarakat.
“Karena itu Pemda berkomitmen tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta berupaya menertibkan melalui perda.
Disamping itu, ia juga menyampaikan regulasi saat ini sudah amat berkembang. Oleh karena itu perlu mengganti peraturan lainnya yang lebih relevan.
“Dengan perkembangan dan perubahan sosial, serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Maka perlu diganti,” ucapnya.
ia juga berharap hal tersebut bisa dijadikan acuan dan memberikan ruang perlindungan hukum bagi pemrintah daerah dan instansi terkait dalam menjalankan programnya.
“Ini diharapkan bisa menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum memadai bagi Pemda dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Joni meminta agar seluruh fraksi dewan melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam.
“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” katanya.
Selanjutnya pada Rapur pandangan umum fraksi yang diagendakan besok. Hal itu dilakukan agar peraturan daerah dapat segera direalisasikan.
“Kenapa kita percepat karena Perda ini diharapkan cepat direalisasikan. Mudah-mudahan munculnya perda ini sesuai dengan apa yang kita harapkan,” pungkasnya