KUTIM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur menunjukkan capaian luar biasa dalam pemenuhan kewajiban perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hingga awal November 2025, capaian perekaman telah mencapai 98,96 persen dari total penduduk wajib KTP, hanya terpaut tipis dari target nasional sebesar 99,4 persen.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menyampaikan optimisme bahwa sisa kurang dari satu persen tersebut akan rampung sebelum akhir tahun.
“Target kinerja kepemilikan KTP bagi penduduk wajib KTP itu ditetapkan secara nasional di angka 99,4 persen untuk tahun 2025. Per data Oktober kemarin, kita sudah di 98,96 persen. Insyaallah, kita tercapai, bahkan lebih,” ujar M. Syarif, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, keberhasilan ini tak lepas dari tiga strategi utama yang diterapkan pemerintah daerah.
Pertama, kebijakan desentralisasi pelayanan yang memungkinkan perekaman dan pencetakan KTP-el dilakukan di seluruh 18 kecamatan.
Kedua, program Jemput Bola yang menargetkan kalangan usia pemula, terutama pelajar tingkat SLTA berusia 17 tahun.
Program ini terbukti efektif meningkatkan partisipasi perekaman di lapangan.
Sementara strategi ketiga adalah pengiriman surat pemberitahuan khusus bagi warga yang belum melakukan perekaman.
Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
“Layanan kita dekatkan ke masyarakat. Masyarakat tidak harus jauh-jauh kecapil (ke Kantor Disdukcapil Kabupaten), cukup di kecamatan, sudah dia bisa terlayani,” pungkasnya. (adv)










