KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengadakan konsultasi publik terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim periode 2024-2029. Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Victoria Sangatta pada Rabu, 19 Juni 2024.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya konsultasi ini sebagai indikator RPJMD. Ia menegaskan bahwa kajian ini memiliki urgensi tinggi untuk memastikan pembangunan di Kutim berlangsung maksimal, memberikan manfaat, dan memiliki nilai positif bagi generasi mendatang.
“Kalimat sederhananya tidak merusak lingkungan. Lingkungan terjaga dengan baik, meskipun pemanfaatan dilakukan secara maksimal,” ujar Ardiansyah. Ia juga menginstruksikan agar setelah kajian ini selesai, rekomendasinya segera disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk ditindaklanjuti.
Bupati juga mengharapkan hasil KLHS ini dibagikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat dan kepala desa, untuk dijadikan dasar dalam merancang program pembangunan. “Jangan sampai kita membangun, tapi malah mengakibatkan banjir. Itu berarti pembangunan yang kita lakukan tidak memperhatikan dampak lingkungan,” jelasnya.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa hasil KLHS harus ditaati oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pembangunan selalu mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Bupati juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang alat pendeteksi debu guna memantau kualitas udara.
“Saya dulu sudah dipesan, coba pasang alat pendeteksi udara. Sampai sekarang belum,” kata Ardiansyah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa langkah pemerintah saat ini adalah pembangunan berkelanjutan, baik dengan memanfaatkan sumber daya alam yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui. Oleh karena itu, kajian seperti KLHS sangat diperlukan.
“KLHS adalah salah satu instrumen kebijakan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang digunakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar integrasi dalam pembangunan yang ditetapkan,” terang Ardiansyah.
Konsultasi publik ini merupakan langkah awal dalam penyusunan KLHS untuk RPJMD 2024-2029, sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Bupati berharap melalui konsultasi publik ini, seluruh pihak dapat memberikan masukan berharga untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kutai Timur.