Pemkab Kutim dan Forkopimda Tegaskan Kedaulatan Wilayah di Dusun Sidrap

Daerah, Kutai Timur831 Dilihat

SANGATTA – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat dengan Dusun Sidrap menjadi titik utama perbincangan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (24/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan sikap tegas Pemkab Kutim dalam menjaga kedaulatan wilayahnya dari klaim sepihak.

Rapat yang secara rutin digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim ini, kali ini difokuskan pada dugaan klaim wilayah oleh Pemerintah Kota Bontang terhadap Dusun Sidrap, sebuah kawasan strategis yang berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Isu mencuat setelah adanya pemasangan plang RT bertuliskan “Wilayah Bontang” di kawasan tersebut.

Bupati Ardiansyah, dalam forum yang turut dihadiri oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Lanal, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengakuan sepihak tersebut.

“Sudah beberapa kali kami berdialog dengan Pemerintah Bontang. Kesimpulannya tetap, Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur,” tegas Ardiansyah.

Sebagai bentuk penegasan administratif, Pemkab Kutim telah memerintahkan pencabutan semua plang bertuliskan Kota Bontang yang dipasang di wilayah Dusun Sidrap.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kejelasan batas, menghindari potensi konflik sosial, serta memperkuat legitimasi hukum atas wilayah tersebut.

Dalam rapat yang sama, Forkopimda juga menyoroti langkah konkret Pemkab Kutim dalam menata kawasan perbatasan.

Di dusun Sidrap, pembangunan terus digalakkan. Infrastruktur dasar seperti jembatan bailey kini telah berfungsi dan menjadi akses vital bagi masyarakat. Selain itu, satu unit Sekolah Dasar juga telah berdiri dan menerima murid baru sejak tahun ajaran ini.

Langkah penguatan hukum atas wilayah tersebut juga dilakukan melalui penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan sekitarnya, yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.

Kepala BPN menegaskan bahwa sertifikat tersebut sah secara hukum dan bukan bersifat sementara.

“Yang kami jaga adalah kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” kata Bupati Ardiansyah.

Meski persoalan batas wilayah mengemuka, kehidupan warga Sidrap berjalan seperti biasa. Ardiansyah menyebut bahwa warga lebih memilih fokus pada kegiatan sehari-hari seperti bertani dan berkebun ketimbang terlibat dalam polemik klaim wilayah.

“Masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. Fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.

Tidak hanya Dusun Sidrap, perhatian Pemkab Kutim juga diarahkan ke wilayah lain yang berada di perbatasan, seperti Desa Suka Rahmat di Kecamatan Teluk Pandan. Daerah ini masuk dalam agenda pembangunan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 yang akan digelar bulan ini.

Program tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan infrastruktur dasar dan hunian layak bagi masyarakat.

Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa penataan wilayah perbatasan merupakan tantangan besar, mengingat luasnya wilayah Kutim. Oleh karena itu, strategi pembangunan dilakukan secara bertahap, berkelanjutan, dan didukung koordinasi lintas daerah termasuk dengan Pemerintah Kota Bontang.

“Langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘Kota Bontang’ yang dipasang di wilayah Kutim. Ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” ujarnya lagi.

Rapat Forkopimda kali ini menegaskan posisi strategis Pemkab Kutim dalam memperkuat kedaulatan wilayah, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat perbatasan.

Dengan pendekatan kolaboratif dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, Kutim berupaya memastikan bahwa persoalan batas tidak berdampak negatif pada stabilitas sosial dan pelayanan publik.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, langkah-langkah konkret telah dan terus dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, serta menjamin kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *