Pemkab Kutai Timur Konsultasi Publik KLHS untuk RPJMD

Advertorial, Daerah603 Dilihat

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Victoria Sangatta.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa konsultasi publik KLHS harus menjadi indikator utama dalam RPJMD. Ia menekankan pentingnya menjaga urgensi kajian ini agar pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa merusak lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Intinya, kita tidak boleh merusak lingkungan. Pemanfaatan harus maksimal namun tetap menjaga lingkungan. Setelah kajian ini selesai, segera sampaikan rekomendasinya ke Bapenda untuk diselesaikan,” ujar Ardiansyah Sulaiman, Rabu (19/6/2024).

Bupati juga meminta agar hasil KLHS disebarkan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Camat dan Kepala Desa, untuk dijadikan landasan dalam pembuatan program-program mereka.

“Kita harus memastikan pembangunan tidak menyebabkan bencana seperti banjir. Jika itu terjadi, berarti pembangunan tidak memperhatikan dampak lingkungan,” jelasnya.

Ardiansyah juga berharap agar hasil KLHS dipatuhi oleh semua perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. Dengan demikian, setiap pembangunan di Kutim akan selalu memperhatikan dampak lingkungan.

Selain itu, Bupati meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk memasang alat pendeteksi debu guna memantau kualitas udara di daerah tersebut.

“Kita harus menjaga hutan dan juga mengatasi masalah debu. Alat pendeteksi udara perlu dipasang untuk memantau kualitas udara di Kutai Timur,” tambahnya.

Bupati juga menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan, yang juga menjadi bagian dari pembahasan KLHS. Ia menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.

“Pembangunan harus memperhatikan SDA yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, perlu ada kajian yang mendalam,” ujarnya.

Ardiansyah juga menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar bagi integrasi dalam pembangunan yang ditetapkan. Ini juga sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

“Konsultasi publik ini adalah langkah pertama dalam tahapan penyusunan KLHS, sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” tandasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan dengan baik, memperhatikan dampak lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *