Pelayanan Publik di Kutai Timur Diperkuat dengan Integrasi SP4N-LAPOR!

Advertorial, Daerah627 Dilihat

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan melalui penanganan pengaduan yang terintegrasi.

Salah satu langkah penting dalam mendukung hal tersebut adalah melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim dengan menyebarluaskan layanan publik terkait permintaan informasi, penyampaian aspirasi, dan pengaduan layanan melalui integrasi SP4N-LAPOR!.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Staper, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Glosarium SP4N-LAPOR! Kabupaten Kutai Timur, yang diadakan di Ruang Sangkima, Hotel Victoria, Sangatta, pada Kamis (27/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh peserta yang merupakan perwakilan dari 16 perangkat daerah terkait serta mitra pembangunan USAID SEGAR dan FOPSIR.

Ronny Bonar menjelaskan bahwa dalam konteks perlindungan hutan, lahan, dan lingkungan hidup, keberadaan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung pelaksanaan partisipasi publik, peningkatan pengawasan publik, dan saluran komunikasi serta kolaborasi antara masyarakat dan pengambil kebijakan.

“Berbagai regulasi di bidang kehutanan, lahan, dan lingkungan hidup telah mengakomodir pentingnya pengelolaan pengaduan tersebut,” terang Ronny.

Untuk memperkuat pelaksanaan prinsip “no wrong door policy” dalam pengelolaan pengaduan terkait isu hutan, lahan, dan lingkungan hidup, penyelenggara pengaduan pelayanan publik khususnya Admin SP4N-LAPOR! perlu dibekali dengan Glosarium SP4N-LAPOR!. Glosarium ini berfungsi membantu Admin untuk mengidentifikasi topik-topik pengaduan yang menjadi kewenangan perangkat pemerintah, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam mendisposisikan/mendistribusikan pengaduan dari masyarakat kepada perangkat yang berwenang.

“Dengan begitu, ketepatan dalam mendisposisikan/mendistribusikan pengaduan kepada perangkat pemerintah akan berpengaruh pada kecepatan dalam memberikan tanggapan/penyelesaian pengaduan,” jelas Ronny.

FGD ini merupakan kegiatan lanjutan dari FGD awal Penyusunan Glosarium SP4N-LAPOR! yang diadakan pada 21 Mei 2024 di Hotel Royal Victoria dan dihadiri oleh 16 OPD. Tujuan kegiatan kali ini adalah untuk membahas dan memfinalisasi rancangan Glosarium SP4N-LAPOR!, khususnya dari perangkat daerah teknis yang terkait dengan isu hutan, lahan, dan lingkungan hidup, serta menyusun rencana tindak lanjut pasca finalisasi rancangan Glosarium SP4N-LAPOR! termasuk langkah penetapannya ke dalam Surat Keputusan.

“Dengan ini kami berterimakasih kepada Mitra Pembangunan USAID SEGAR yang telah memfasilitasi kegiatan FGD Final Penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N-LAPOR!, diharapkan dengan FGD ini dapat menghasilkan persamaan persepsi terhadap penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N-LAPOR!,” pungkas Ronny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *