KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan oleh PT Pama Persada Nusantara.
Rapat yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), dipimpin Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman.
Kegiatan tersebut dihadiri pula Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Disnakertrans Roma Malau, perwakilan PT Pama, serta perwakilan serikat buruh.
Pertemuan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menengahi persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan karyawan PT Pama Persada Nusantara, Edi Purwanto, yang mendapat surat peringatan ketiga (SP3) dari perusahaan.
Perwakilan PT Pama, Tri Rahmat, menjelaskan pemberian SP3 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, surat peringatan itu diberikan karena karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja dalam waktu tertentu.
“Saudara Edi diberi surat peringatan ketiga karena status kehadiran saudara. Pemberian SP3 ini sudah memenuhi kaidah-kaidah hukum yang tepat,” ungkap Tri Rahmat dalam rapat tersebut.
Dia juga menambahkan perusahaan telah memeriksa surat keterangan dokter yang diajukan Edi Purwanto.
“Kami sudah validasi surat keterangan dokter yang diberikan di Rumah Sakit. Hasilnya, surat itu bukan untuk tidak masuk kerja, tapi surat izin berobat,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Ardiansyah meminta agar Disnakertrans melakukan penelusuran ulang terhadap seluruh tahapan prosedur penyelesaian kasus tersebut.
Dia menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara hati-hati dan adil tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak semestinya.
“Saya minta Disnakertrans diulang lagi prosedurnya satu per satu. Saya tidak ingin melihat ada PHK. Disnakertrans harus pastikan prosedurnya sudah sesuai atau tidak,” tegasnya.
Ardiansyah juga meminta PT Pama melakukan evaluasi terhadap penerapan jam OPA, karena menurutnya, jam tersebut tidak bisa dijadikan tolok ukur kesehatan karyawan.
“Saya minta PT Pama Persada melakukan evaluasi terhadap penerapan jam OPA. Disnakertrans jalankan tugasnya, dan jangan ada keputusan sebelum ada laporan ke Bupati,” katanya.
Selain itu, dia mengingatkan agar semua perusahaan di Kutim menaati Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 yang mewajibkan komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen. Ia menekankan aturan ini sebagai langkah nyata untuk memberi ruang kerja lebih besar bagi warga daerah.
“Sejak kita mengeluarkan Perda tahun 2022, sejak saat itu berlaku komposisi 80 persen untuk tenaga kerja lokal. Saya minta waktu secepat mungkin agar hal ini diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah menangani beberapa kasus serupa yang melibatkan PT Pama. Salah satunya adalah kasus PHK terhadap Heri Irawan yang telah mendapat anjuran untuk dipekerjakan kembali namun ditolak oleh perusahaan.
“Heri Irawan sudah di-PHK, dan kami sudah memberikan anjuran agar diperkerjakan kembali serta PT Pama tidak memberlakukan jam OPA. Namun, anjuran itu ditolak,” jelas Roma.
Menurutnya, kebijakan jam OPA dinilai tidak manusiawi karena menilai kinerja karyawan tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan sosial. “Kami meminta agar penggunaan jam OPA ditinjau kembali. Memanusiakan manusia itu penting,” tutupnya. (adv)












