Anggota DPRD Faizal Rachman Interupsi Pemkab Kutim, Wabup Beri Tanggapan

Advertorial, Daerah928 Dilihat

KUTAI TIMUR – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menanggapi interupsi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Faizal Rachman dalam Sidang Paripurna. Menurutnya, interupsi tersebut adalah bagian dari dinamika persidangan dan menandakan bahwa proses kritik dan pengawasan terus berjalan.

Untuk ke depannya, Wakil Bupati Kasmidi Bulang berharap tidak ada lagi pembahasan serupa terkait ketidakhadiran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat paripurna. Ia menekankan bahwa seluruh kepala SKPD harus hadir ketika diminta oleh DPRD karena DPRD adalah mitra kerja pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

“Saya pernah di DPRD. Memang kita kecewa, kalau kepala SKPD dipanggil, tapi tidak datang. Hanya saja, mungkin juga bisa dimengerti, mungkin ada kegiatan lain. Tapi paling tidak, ada komunikasi,” kata Kasmidi Bulang kepada awak media.

Mengenai kemungkinan DPRD melakukan panggilan paksa seperti dalam kasus Kepala Dinas PUPR yang tidak hadir hingga dua kali, Kasmidi menyatakan bahwa kepala SKPD wajib hadir ketika diminta oleh DPRD.

“Kalau tidak, maka harus ada keterangan yang jelas. Selain itu, jangan utus orang yang tidak mengerti masalah, karena pada akhirnya, tidak ada gunanya mereka datang kalau tidak tahu masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan kepala dinas mungkin merupakan bentuk perhatian dari DPRD, terutama terkait dengan proyek tahun jamak yang berjalan lambat.

“Makanya DPRD ingin ada penjelasan dari pemerintah (PUPR) terkait dengan proyek tahun jamak, yang progresnya masih sangat kecil, sementara ini menyangkut APBD yang sangat besar. Akibatnya APBD tidak terserap dengan maksimal. Karena itu, wajar DPRD memanggil Kadis PU untuk minta keterangan hingga beberapa kali. Nanti saya juga minta Kepala Dinas PU datang kalau dipanggil DPRD,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *