Sungai Desa Baay dan Desa Pengadan Diduga Tercemar Aktivitas Industri, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Advertorial, Daerah12223 Dilihat

KUTAI TIMUR – Sungai yang membentang di Desa Baay dan Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, yang menjadi sumber air bagi ribuan warga, diduga tercemar oleh aktivitas industri. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan pencemaran tersebut dan berharap perusahaan yang terbukti bersalah bertanggung jawab atas insiden ini.

Pada Selasa (2/7/2024), warga Desa Pengadan mendatangi Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, bersama dengan anggota DPRD Kutim lainnya, yakni Novel Tyty Paembonan, Agusriansyah Ridwan, dan Leni Angriani.

Arfan menjelaskan bahwa DPRD Kutim awalnya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Pengadan dan pihak PT. Indexim Coalindo, PT. Ganda Alam Makmur (GAM), serta PT. Santan Borneo Abadi (SBA) terkait dugaan pencemaran sungai dari tambang batu bara. Namun, rapat tersebut ditunda karena manajemen PT. Indexim Coalindo tidak hadir. Meski begitu, DPRD tetap menerima keluhan dari masyarakat.

“Terkait keluhan masyarakat, kami telah meninjau lapangan dan menemukan indikasi pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan di Desa Baay, Kecamatan Karangan. Namun, DPRD tidak punya kewenangan untuk memvonis hal tersebut. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim sudah berproses dan hasil laboratorium akan keluar dalam lima hari. Kami akan melanjutkan ini dengan pendekatan kepada pihak perusahaan agar masyarakat terdampak mendapatkan kompensasi,” ungkap Arfan.

Arfan juga menambahkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi warga yang terdampak.

“Saran dari teman-teman di DPRD, kami akan segera memberikan masukan kepada pemerintah agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera turun ke lapangan hari ini juga untuk mengecek kondisi masyarakat yang terkena dampak,” tambahnya.

Pada Sabtu (29/6/2024), warga Desa Pengadan menggelar musyawarah untuk membahas dan menampung pendapat terkait dugaan pencemaran sungai. Hasil musyawarah tersebut menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pihak terkait yang berwenang untuk mengakomodir dan bertindak tegas terhadap peristiwa yang menimpa masyarakat Desa Pengadan yang terdiri dari 8 RT, dengan jumlah 454 KK dan 1.649 jiwa yang bergantung pada sungai.

2. Meminta kepada pihak swasta yang bertanggung jawab untuk menyediakan air bersih atau layak konsumsi bagi masyarakat yang terdampak hingga air sungai dinyatakan layak oleh Dinas Lingkungan Hidup Kutim.

3. Meminta penanganan cepat terkait dampak kesehatan masyarakat Desa Pengadan.

4. Meminta ganti rugi finansial kepada pihak yang terbukti lalai dan bertanggung jawab atas pencemaran sungai.

5. Meminta pihak swasta atau perusahaan untuk meninjau ulang standar kelayakan atau SOP waduk/settling pond agar pencemaran tidak terjadi kembali.

6. Meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan standarisasi aliran sungai dan tindakan tegas terhadap perusahaan terkait pemeliharaan jalur sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat Desa Pengadan.

Dengan adanya musyawarah ini, warga Desa Pengadan berharap adanya tindakan konkret untuk mengatasi masalah pencemaran sungai dan memastikan air bersih yang aman bagi kebutuhan sehari-hari mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *