KUTAI TIMUR – Seorang pria asal Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan Polisi usai ketahuan melakukan tindakan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ialah IL (33), melakukan pemerkosaan tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan dan pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Selasa (16/4/2024).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di kediamannya, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu sebanyak 17 kali.
“Untuk pencabulan terjadi sebanyak 17 kali sejak 2019 saat korban masih duduk di bangku 5 SD, sementara persetubuhan terjadi dua kali dalam dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Kelakuan bejat IL, terungkap saat korban menceritakan kejadian yang ia alami ke salah seorang rekannya. Hal itupun lalu diketahui guru dan kemudian melaporkan masalah itu ke orang tua korban.
“Pada 22 Maret ibu korban didampingi TRC PPA Kaltim melaporkan kasus itu dan kami segera tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dihadapan penyidik, IL mengakui perbuatan yang ia lakukan kepada anak tirinya karena khilaf. Pelaku berdalih korban kerap meminta perhatian kepada ayah tirinya karena tidak merasakan kasih sayang dari ayah kandungnya.
“Tersangka khilaf karena korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karena sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” imbuhnya.
Saat ini IL dan barang bukti pakaian korban telah diamankan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya IL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.