Perubahan Aturan Kemendagri, Bupati Kutai Timur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Advertorial, Daerah415 Dilihat

KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pengukuhan ini berlangsung di gedung serbaguna Bukit Pelangi. Jumlah Kades yang dikukuhkan ini sebanyak 135 orang.

Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa pengukuhan ini berpedoman pada peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Karena ada perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu merubah keputusan bupati,” jelasnya.

Pengukuhan ini hanya berlaku untuk kepala desa. Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka masih menunggu instruksi dari pusat. BPD juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sama, yakni delapan tahun.

“Pembekalan terhadap kepala desa dan BPD oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dpmdes) Kutim sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai tujuan perpanjangan masa jabatan ini,” tegasnya.

Ardiansyah juga mengingatkan para kepala desa untuk amanah dalam menjalankan tugas dan menghindari korupsi.

“Waspada dengan penggunaan anggaran, jangan sampai korupsi dan lain sebagainya. Utamakan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa akan dilakukan oleh Dpmdes dan Inspektorat untuk memastikan anggaran desa tepat sasaran. Selain itu, Ardiansyah berjanji akan meningkatkan kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa lainnya. Tambahan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Desa Pulau Miang, Alimudin Daud, mengaku akan berupaya meningkatkan kesejahteraan di daerahnya dan sangat mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk pengembangan desa.

“Kami menginginkan respon semua agar desa kami bisa maju. Kami menunggu dari instansi manapun, masyarakat manapun, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *