JAKARTA — Upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali digelar melalui forum mediasi yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, Kamis (31/7/2025).
Mediasi berlangsung di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta dan turut melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Fokus utama dalam mediasi kali ini adalah membahas status administratif Dusun Sidrap, wilayah yang telah menjadi sumber sengketa selama lebih dari dua dekade.
Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipimpin langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, sedangkan dari pihak Pemerintah Kota Bontang hadir Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris.
Camat Teluk Pandan serta Kepala Desa Martadinata juga turut ambil bagian dalam mediasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan argumen dan pandangan.
Bupati Ardiansyah dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menolak permintaan perluasan wilayah oleh Kota Bontang.
“Kutai Timur bertanggung jawab penuh atas wilayah administratifnya. Persoalan ini sudah melalui proses panjang sejak tahun 2000 dan bahkan telah diperkuat dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sebagai dasar hukum yang sah,” tegas Ardiansyah di hadapan peserta mediasi.
Ia menambahkan bahwa langkah mediasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan mandat kepada Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai antar dua daerah.
“Meski luas wilayah yang disengketakan hanya sekitar 164 hektare, keberadaan Dusun Sidrap sangat strategis bagi Kutai Timur. Banyak usaha masyarakat, baik warga Kutim maupun Bontang, yang berkembang di sana. Namun secara administratif, wilayah itu tetap sah milik Kutai Timur,” lanjutnya.
Menurut Ardiansyah, selain memiliki nilai ekonomi, Dusun Sidrap juga merupakan bagian integral dari identitas dan pembangunan wilayah Kutai Timur.
“Bagi kami, Sidrap bukan sekadar titik di peta. Itu adalah bagian dari tekad kami untuk terus menjaga, merawat, dan membangun wilayah Kutim. Semangat itu kami bawa dalam slogan pembangunan: Kan kujaga, kan kubera, dan akan kubangun. Legal standing kami kuat dan kami tetap berdiri pada landasan hukum yang berlaku,” ucapnya menegaskan.
Menanggapi dinamika dalam mediasi, Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa proses mediasi belum berakhir dan akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi lapangan.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kejelasan batas administratif berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, sesuai hukum. Hasil mediasi dan verifikasi nantinya juga akan kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga stabilitas wilayah dan memperkuat sinergi antardaerah dalam bingkai pembangunan berkelanjutan.
Penyelesaian sengketa seperti ini dinilai penting untuk mencegah konflik sosial dan memastikan pelayanan publik tetap optimal di wilayah perbatasan.