KUTIM – Transformasi administrasi kependudukan menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menjadi pekerjaan berat bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
November 2025, capaian IKD Kutim baru mencapai 6,94 persen, angka yang menempatkan daerah ini jauh di bawah target nasional 30 persen.
Kondisi tersebut sekaligus menggambarkan bahwa Kutim masih tertinggal dibanding daerah lain seperti Kota Padang maupun Kota Magelang yang telah melampaui ambang batas nasional.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kutim, Danar Takdir Suprayogi, tidak menutupi kenyataan target tahun ini sulit tercapai.
Dia menjelaskan rendahnya capaian dipengaruhi oleh tantangan klasik dan modern yang berjalan bersamaan.
Luasnya wilayah Kutim membuat sebagian besar kecamatan berada di area blank spot, sehingga proses aktivasi IKD secara mandiri hampir tidak mungkin dilakukan.
Selain kendala akses, faktor perangkat juga menjadi penghambat. Tidak seluruh warga memiliki ponsel dengan spesifikasi yang mendukung IKD.
Di sisi lain, budaya administratif yang belum seragam turut memperlambat adopsi digital.
Banyak lembaga di Kutim masih mensyaratkan fotokopi KTP fisik, bukan IKD, sehingga masyarakat kerap merasa digitalisasi tidak memberikan manfaat nyata.
“Masyarakat bertanya, buat apa repot-repot pakai HP kalau ujung-ujungnya diminta juga fotokopi KTP. Ini adalah masalah sinergi antarlembaga yang harus segera diatasi,” tegas Danar.
Menghadapi hambatan tersebut, Bidang PIAK memilih memperkuat strategi lapangan dengan program “Jemput Bola IKD”.
Lewat pendekatan ini, tim Disdukcapil turun langsung ke desa-desa, termasuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau jaringan internet.
Selain melayani kebutuhan administrasi kependudukan seperti biasa, petugas juga membantu warga menginstal aplikasi, melakukan verifikasi, dan mengaktifkan IKD di tempat.
Metode tersebut terbukti efektif memotong kendala teknis sekaligus meningkatkan pemahaman warga terhadap manfaat digitalisasi.
Perlahan, program Jemput Bola ini mulai membangun kesadaran masyarakat bahwa IKD adalah kebutuhan masa depan.
Danar menegaskan bahwa percepatan IKD membutuhkan dukungan lebih luas dari instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik.
Dengan adanya kebijakan yang konsisten dalam menerima KTP Digital sebagai dokumen sah, transformasi menuju sistem layanan kependudukan berbasis digital di Kutim akan semakin mudah terwujud.
Dengan semangat yang terus dijaga, Disdukcapil Kutim berharap capaian IKD dapat meningkat secara bertahap dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah yang sangat luas ini. (adv)







