KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi B menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana se-Kalimantan Timur. Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut guna mendukung terlaksananya peraturan daerah tentang grand design pengendalian penduduk dan keluarga berencana
“Ini sangat penting, jadi kedepannya yang paling urgent harus kita tindak lanjuti yakni tentang hasil Rakorda ini adalah bagaimana kita mendukung untuk segera terbitnya atau terbentuknya tentang peraturan kepala daerah minimal peraturan bupati yang berhubungan dengan grand design tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana,” ucapnya, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut Junaidi mengatakan bahwa data tersebut akan digunakannya menyusun anggaran program yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya data inipun akan digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merancang program yang memiliki sinergitas dengan Dinas PPKB Kutai Timur.
“Data ini jadi bahan kita menyusun anggaran program yang ada di kabupaten Kutai Timur dan data ini juga akan digunakan seluruh OPD terkait yang bersinergi dengan program yang ada di DPPKB,” katanya.
Menurutnya hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat dan daerah kedepannya. Junaidi juga berharap program tersebut bisa terealisasi dengan cepat dengan menggunakan peraturan daerah dan peraturan bupati yang menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi.
“Tentu ini hal yang bagus dan harus di tindak lanjuti kedepannya harapan saya minimal tahun ini bisa selesai. Kalo kita bicara minimal peraturan kepala daerah, tentu Kutim bisa dengan peraturan bupati yang penting kajian akademisnya sudah ada, supaya di tahun 2025 kita bergerak untuk menyusun anggaran tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan ada payung hukumnya. Itu lah hal penting dari hasil Rakorda pada hari ini,” jelasnya.
Ia bahkan telah memiliki target Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Desain pembangunan ini ia rencanakan terlaksana tahun ini (2024). Kendati demikian jika Perda dan Perbup yang digunakan melibatkan Pemerintah dan DPRD akan memakan waktu lama. Meski begitu ia tetap mengkaji sisi akademisi dua peraturan tersebut agar pelaksanaan program rancangannya dapat segera dilaksanakan.
“Saya punya target, akhir tahun juga sudah bisa terbentuk GDPK. Apalagi kalau hanya sekedar berdasarkan peraturan bupati. Terkecuali kalau peraturan daerah atau perda itu harus melibatkan pemerintah dan DPRD, ya itu agak lama. Tapi saya sudah sharing dengan pihak dari provinsi, seandainya bisa melalui peraturan bupati. Ya tidak terlalu lama selagi ada kajian akademisnya, kita bisa masukkan tahun ini pun bisa selesai,” tegasnya.
Junaidi menambahkan maksud disusunnya GDPK adalah sebagai panduan untuk menyamakan langkah dan gerak kebijakan, strategi, program dan kegiatan lintas sektor pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk. Pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan data base kependudukan.
“Kemudian menjadi pedoman bagi penyusunan peta jalan (road mapi pembangunan) kependudukan agar terjadi sinergi, sinkronisasi, harmonisasi, efektifitas dan efisiensi pembangunan kependudukan. Menjadi acuan bagi OPD dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan” terangnya.
Sementara tujuan GDPK ialah memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan yang terdiri dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan database dan administrasi kependudukan.
“Sehingga mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur atau komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk yang sesuai dengan daya dukung alam daya tampung lingkungan hidup,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kaltim Soraya mewakili Sekretaris Provinsi Kaltim membuka Rakorda. Ia berharap Rakorda ini bisa membentuk sinergi dan saling berkoordinasi sehingga bisa bekerja semaksimal mungkin antara Pemprov dan pemkab serta Pemkot. Atas maksud demikian ia menyampaikan setiap provinsi dan kabupaten kota diwajibkan membuat Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK).
“Dari 10 kabupaten se Kaltim yang sudah menyusun dan sudah hampir selesai ada 7 kabupaten kota. Sementara ada tiga kabupaten kota yang belum memiliki GDPK atau belum sama sekali menyusun. Yakni Mahakam Ulu, PPU dan Kutai Timur,” tuturnya.
Ia berharap, penyusunan program Grand Desain Pembangunan Kependudukan dapat segera dilaksanakan. dirinya menekankan, program itu dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2025.
“Paling lambat 2025 sudah tersusun, jika kesulitan bisa berkoordinasi langsung dengan provinsi,” pungkasnya.