Ini Motif Pelaku Hingga Bakar Mobil di Halaman Kejari Kutai Timur

Hukrim930 Dilihat

KUTIM – Pelaku pembakaran 1 unit mobil dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, akhirnya diamankan Polisi.

Pelaku merupakan warga Desa Marang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur berinisial AM (39).

Kepada polisi, pelaku mengakui aksi itu dilakukan lantaran frustasi kerap dihina teman – temannya karena ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

“Pelaku juga saat melakukan pembakaran dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” Dimana pengakuannya ia sempat minum miras oplosan,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic kepada wartawan melalui press rilis.

Aksi pembakaran itu terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu sekitar pukul 01.50 WITA.

Kata Ronni, pelaku membakar mobil dengan cara mengambil terlebih dahulu terpal lalu membungkus ban belakang mobil kemudian membakarnya.

“Pelakunya sudah kita amankan beserta barang buktinya dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tutur Ronni.

Menurut Ronni, aksi pembakaran mobil oleh pelaku juga pernah dilakukan sebelumnya tepatnya di Jl. Sukarno Hatta, Sangatta Utara. Dengan total kerugian materi sekitar Rp250 Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *