KUTAI TIMUR – Dalam Sidang Paripurna ke-23 DPRD Kutai Timur (Kutim), Selasa, 14 Mei 2024 lalu, Ubaldus Badu, Anggota Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu berkaitan dengan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Di hadapan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim, Ubaldus mengungkapkan apresiasi dan dukungan penuh Fraksi Demokrat terhadap Raperda tersebut.
“Kejadian kebakaran yang kerap terjadi di Kutim dalam beberapa tahun terakhir menjadi dasar penting bagi Raperda ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ubaldus menekankan bahwa upaya pencegahan dan antisipasi kebakaran merupakan langkah krusial dalam meminimalisir risiko dan dampaknya.
“Peran aktif masyarakat, individu, dan pemerintah dalam upaya ini sangatlah penting,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ubaldus meminta Pemkab Kutim untuk menjalin kolaborasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai dengan teknologi mutakhir.
“Harapannya, Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutim,” ujarnya.
Ubaldus juga berpesan kepada anggota Fraksi Demokrat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut secara seksama dan komprehensif.
“Hal-hal teknis terkait Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Pansus Fraksi Demokrat,” pungkasnya.