KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja harus dibangun di atas dua pilar utama, yaitu kewajiban penuh perusahaan di sektor formal dan intervensi negara untuk sektor informal.
Penegasan ini dia sampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).
Dalam paparannya, Bupati menyoroti pesatnya pertumbuhan sektor informal seperti UMKM dan industri rumahan yang menjadi motor penyerapan tenaga kerja.
Meski demikian, banyak pekerja di sektor ini, yang ia sebut pekerja rentan, masih kesulitan membiayai perlindungan jaminan sosial keluarganya.
Sebagai bentuk keberpihakan, Pemkab Kutim mengambil langkah konkret dengan menanggung penuh premi BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja rentan.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati.
Hingga bulan ini, program tersebut telah memberikan manfaat signifikan dengan hampir 95.000 pekerja rentan yang sudah terdaftar dari total target 160.000 orang.
Bupati memastikan kebijakan ini terus berlanjut hingga seluruh sasaran tercapai.
Di sisi sektor formal, Bupati Ardiansyah menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan besar agar tidak mengabaikan kewajiban normatif tenaga kerja.
“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tandasnya.
Dia menyoroti praktik perusahaan yang kerap memperpanjang kontrak setiap tahun demi menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Bupati menegaskan hal semacam itu tidak boleh terjadi di Kutim dan meminta kepatuhan penuh terhadap aturan.
Melalui kebijakan yang menyeimbangkan perlindungan pekerja formal dan dukungan penuh bagi pekerja informal, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman, adil, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat. (adv)







